Ka. BAAK : Meita Sarah Sati, S.Pd.
Staff BAAK : Adinda Dwi Risky Aryaninda, A.Md.Kom
Staff BAAK : Agnes Safitri, A.Md.Kom
Tugas pokok dan fungsi BAAK
(1) Bagian Administrasi Akdemik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas memberikan layanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi di lingkungan Politeknik Baja Tegal.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat diantara tenaga administrasi di lingkungan Politeknik Baja Tegal oleh Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil direktur I.
(4) Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur, dengan masa tugas jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Ketentuan lain mengenai Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi diatur oleh Direktur
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai fungsi :
(1) Melaksanakan administrasi akademik;
(2) Melaksanakan administrasi kemahasiswaan;
(3) Melaksanakan administrasi perencanaan dan sistem informasi.
Ka. Bauk : Ismi K., M.Pd.
Tugas Pokok dan Fungsi BAUK:
(1) Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas memberikan layanan di bidang administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan dan kepegawaian di lingkungan Politeknik Baja Tegal.
(2) Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian dipimpin langsung oleh seorang Kepala yang diangkat diantara tenaga administrasi di lingkungan Politeknik Baja Tegal oleh Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian bertangung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil direktur II
(4) Kepala Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa tugas jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Ketentuan lain mengenai Kepala Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian diatur oleh Direktur.
Fungsi Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian :
(1) Melaksanakan administrasi umum;
(2) Melaksanakan administrasi keuangan;
(3) Melaksanakan administrasi kepegawaian.
Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian terdiri atas :
(1) Sub bagian Umum, yang mempunyai tugas melakukan administrasi surat menyurat, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatalaksanaan dan hubungan masyarakat.
(2) Sub bagian Keuangan, yang mempunyai tugas melakukan administrasi keuangan.
(3) Sub bagian Kepegawaian, yang mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian.
(1) Sub bagian Umum, Sub bagian Keuangan dan Sub bagian Kepegawaian dipimpin langsung oleh seorang Kepala yang diangkat diantara tenaga administrasi di lingkungan Politeknik Baja Tegal oleh Direktur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari masing-masing Kepala Sub Bagian bertanggung jawab langsung kepada atasan langsung.
(3) Masing-masing Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Direktur, dengan masa tugas jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Ketentuan lain mengenai Kepala Sub Bagian Umum, sub bagian Keuangan dan sub bagian Kepegawaian diatur oleh Direktur.